Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Palangka Raya Dilarang Bunyikan Petasan Selama Ramadan 1443 Hijriah

  • Oleh Hendri
  • 03 April 2022 - 16:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Warga Palangka Raya dilarang untuk menjual dan membunyikan semua jenis petasan termasuk meriam bambu, kembang api, dan jenis lainnya yang memiliki daya ledak selama Ramadan hingga Idul Fitri tahun ini.

Larangan itu tertuang dalam edaran Wali Kota Palangka Raya tentang pengaturan usaha hiburan umum restoran, rumah makan, kedai makan, dan minum selama ramadan 1443 Hijriah.

"Bagi yang tidak mematuhi surat edaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku," kata Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, Minggu 3 April 2022.

Selain itu, surat edaran Nomor 556.3/218/DPKKO-Par/III/2022 tersebut juga mengatur tentang waktu buka tutup kafe, tempat karaoke dan jenis usaha lainnya termasuk rumah makan dan kedai minum.

Pengusaha yang bergerak pada jenis usaha tersebut juga diminta untuk tidak membuka usaha secara terbuka sebagai bentuk menghormati antar umat beragama.

Sementara itu, pemerintah secara tegas melarang aktivitas di Diskotik dan Klab Malam selama Ramadan ini. Masyarakat juga diajak untuk merawat dan menjaga toleransi, kerukunan, dan persaudaraan antar umat beragama di Bumi Tambun Bungai ini. (HENDRI/B-6)

Berita Terbaru