Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Oknum Jaksa Katingan Dilaporkan ke Polda Kalteng

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 04 April 2022 - 23:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang oknum jaksa di Katingan resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng, Senin, 4 April 2022.

ER dilaporkan oleh JS melalui kuasa hukum Wikarya F Dirun terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial pada akun Instagram Kejari Katingan.

"Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diduga keras dilakukan ER, oknum jaksa di Katingan," kata Wikarya dalam keterangan rilisnya, Senin sore, 4 April 2022.

Wikarya menjelaskan, sebelumnya pada 16 Agustus 2021, kliennya JS ditangkap dan ditahan dalam dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penyaluran dana tunjangan khusus bagi guru PNS pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan tahun anggaran 2017.

"Dalam hal ini, disiarkan pihak teradu melalui akun Instagram Kejaksaan Negeri Katingan yang diunggah pada 17 Agustus 2021," kata Wikarya.

Terhadap tindakan Kejari Katingan itu, Wikarya mengajukan pra peradilan. Dan pada 13 September 2021, hakim Pengadilan Negeri Kasongan memutuskan bahwa tindakan Kejari Katingan tidak sah.

"Bahwa, atas dasar putusan pengadilan di atas, maka semua yang disampaikan Kejari Katingan dalam akun instagram-nya yang memberitakan perbuatan kliennya (pengadu) sama sekali tidak berdasarkan hukum. Dan untuk itu, demi hukum wajib dihapus demi nama baik pengadu," imbuhnya.

Permohonan lisan yang diajukan kuasa hukum JS untuk dihapus dari postingan pada instagram Kejari Katingan tidak ditindaklanjuti hingga saat ini.

"Akibat tidak dihapusnya postingan tersebut, maka perbuatan tersebut jelas suatu kesengajaan dan wajib hukumnya dimintai pertanggungjawaban pidana sebagaimana dimaksud dalam UU ITE," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-11)

Berita Terbaru