Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gubernur Kalteng Minta Dinas ESDM Tindak Tegas Perusahaan Tambang Nakal

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 03 Mei 2022 - 21:21 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran menginstruksikan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melaksanakan kegiatan pengawasan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Instruksi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara yang ditandatangani 11 April 2022.

"Pada pokoknya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 itu mendelegasikan kewenangan penyelenggaraan pertambangan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, batuan, dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dari Pemerintah Pusat kepada Gubernur," katanya.

Sugianto menyampaikan berdasarkan laporan Tim Pengawasan pada bulan lalu ditemukan salah satu IUP yang telah melakukan kegiatan pengangkutan dan penjualan mineral bukan logam jenis tertentu.

Namun perusahaan tersebut dinilai masih belum memenuhi kewajiban secara administratif, teknik, dan lingkungan. Perusahaan tersebut merupakan pemegang IUP Operasi Produksi (IUP OP) dengan komoditas pasir kuarsa dan mempunyai wilayah IUP seluas 24,38 hektare. 

"Pemegang IUP telah melakukan kegiatan pengangkutan dan penjualan sejak 24 Maret 2021 sampai 25 April 2022 sebanyak 88.423,33 meter kubik pasir kuarsa," ungkapnya. (HERMAWAN DP/B-6)

Berita Terbaru