Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mewabahnya PMK Pada Ternak, Dewan Kobar Minta Pemotongan Sapi Harus di RPH

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 13 Mei 2022 - 20:10 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), menaruh perhatian serius terkait mewabahnya penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak. Untuk itu, ia meminta pemotongan sapi harus dilakukan di rumah potong hewan (RPH).

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua II DPRD Kobar, Bambang Suherman, bahwa ketika daging yang dikeluarkan dari RPH itu sudah pasti dijamin aman, sehat, utuh dan halal (Asuh). Sehingga, konsumen tidak perlu khawatir lagi soal kualitas kesehatan daging.

"Sapi yang dipotong di RPH itu kesehatannya dicek terlebih dahulu dan juga saat pemotongan diperlakukan dengan layak. Kalau sapi atau ternak dipotong di luar RPH, itu kan tidak menjamin tentang kesehatan dagingnya, dan nanti kalau ada permasalahan siapa yang bertanggung jawab, tidak ada, ini harus dipahami masyarakat," kata Bambang.

Di samping itu juga, mengingat saat ini mewabahnya PMK pada ternak dan di Kobar dikabarkan ada ternak yang suspect, maka perlu dipastikan betul kesehatan hewan sebelum dipotong. Kemudian yang dikhawatirkan ini ternak yang dipotong di luar RPH.

Mengingat, banyaknya jagal di Pangkalan Bun ini merupakan permasalahan lama. Bahkan, sejak dirinya menjabat sebagai anggota dewan periode pertama pun sudah disampaikan terkait hal tersebut dan meminta agar RPH difungsikan.

"Dalam pemotongan ternak khususnya Sapi ini kita sudah ada aturannya, apabila dia memotong hewan di luar rumah RPH itu harus kena sanksi, yaitu daging yang dikeluarkan jangan sampai diterima di pasar," tegasnya.

Selanjutnya, apabila memanh harus terpaksa melakukan pemotongan di luar RPH, ini harus dan wajib didampingi oleh para petugas dari dinas terkait, yaitu dari dinas peternakan dan kesehatan hewan (DPKH).

"Maka, kami harapkan dalam mengatasi masalah lama ini, antara dinas, asosiasi dan Satpol PP harus kompak untuk menegakkan Perda," pungkasnya. (DANANG/B-7)

Berita Terbaru