Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dalih Ingin punya Handphone, Dua Saudara Nekat Menjambret

  • Oleh Apriando
  • 18 Mei 2022 - 00:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Agus Surono dan Bejo Setiawan terpaksa menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Keduanya mengaku Nekat melakukan penjambretan karena ingin mempunyai telepon genggam usai telepon miliknya rusak.

"Pusing, handphone sudah tidak bisa diperbaiki," Ucap Terdakwa Bejo saat menjawab pertanyaan Hakim pada sidang di pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, 17 Mei 2022

Sementara itu Terdakwa Agus mengakui dirinya yang menjadi eksekutor melakukan penarikan tas dari korbannya saat mengendarai motor. Ia duduk di belakang motor dan Bejo Setiawan yang mengendarai. 

"Yang punya ide saya sendiri, itu sepintas saja terlintas dan langsung dilakukan," ucap Bejo Setiawan menambah keterangan dari Agus.

Dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara bermula pada Minggu 13 Februari 2022. Terdakwa Agus dan Bejo yang diketahui merupakan kakak beradik berangkat dari jalan Sulawesi untuk mengantar sayur dan memperbaiki handphone Agus yang rusak.

Setelah sampai di Jalan Rajawali pada salah satu counter ternyata handphone Terdakwa Agus tidak bisa diperbaiki dan disarankan untuk membeli Handphone baru. Karena tidak punya uang mereka berdua akhirnya mengurungkan niatnya dsn berencana pulang.

Namun, saat melewati jalan garuda Terdakwa Bejo melihat perempuan sedang berboncengan menggunakan sepeda motor. Korban yang mengendarai motor menyandang tasnya di bahu sebelah kiri, lalu timbul ide untuk mengambilnya.

Terdakwa Bejo memepet motor tersebut dari sebelah kiri, Terdakwa Agus tarik tali tas yang dibawa oleh korban. Keduanya langsung tancap gas dan pulang ke rumah.

Agus memberikan uang hasil penjambretan tersebut sebanyak Rp 300 ribu dan Handphone dibawa oleh terdakwa Agus. Akibat perbuatannya keduanya korban mengalami kerugian senilai Rp 5 Juta. (APRIANDO/B-5)

Berita Terbaru