Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Persoalan Pekerja Didominasi Perlindungan Jaminan Kesehatan

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 02 Juli 2022 - 11:30 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lamandau, Atie Dieni mengatakan, persoalan para pekerja di wilayah setempat lebih didominasi terkait perlindungan jaminan kesehatan. Dari hasil sinkronisasi data dengan BPJS Cabang Nanga Bulik, ada selisih 7.700 orang.

"Masih ada 7.700 orang belum tercover atau didaftarkan ke BPJS Kesehatan oleh perusahaan terkait. Selain pekerja lokal (WNI), di Kabupaten Lamandau ada 61 orang tenaga kerja asing (TKA/WNA)," katanya, Sabtu, 2 Juli 2022.

Dia menuturkan, perusahan yang telah mendaftarkan para pekerjanya tersebut berasal dari 25 perusahaan perkebunan sawit, perusahaan HPH dan pertambangan.

Kemudian, terkait tenaga kerja, Disnakertrans setempat mencatat ada 15.221 orang sebagai tenaga kerja. "Sekitar 75 persen para pekerja tersebut masih berstatus sebagai warga luar daerah Kabupaten Lamandau, rata-rata mereka bekerja di sektor perkebunan," bebernya. 

Selanjutnya, mengenai ledakan pekerja yang datang pascamudik lebaran, pihaknya mengaku belum mendapat laporan. Namun, sejauh ini, ia menyebut belum ada persoalan signifikan terkait masuknya pekerja dari luar daerah.

"Kalau di sini (Kabupaten Lamandau) masih banyak lowongan pekerjaan non skill (pekerja kasar). Kondisi ini malah berbanding terbalik dengan kota besar yang lebih cenderung memerlukan pekerjaan dengan ketrampilan tertentu," sebutnya.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Kesehatan Nanga Bulik, Dwi Setiawan mengungkapkan, kendala di lapangan masih ada sebagian besar karyawan yang bertahan menggunakan BPJS kelas 3 penerima bantuan iuran dari pemerintah.

Padahal, kata dia, mereka sudah menjadi karyawan perusahaan, baik karyawan tetap maupun harian. Ia berharap, hal ini bisa diubah, karena penerima bantuan iuran pemerintah adalah khusus untuk warga tidak mampu.

"Yang tidak berhak, jangan memakai hak orang lain, karena akan menjadi beban pemerintah," pintanya.

Ia berharap, masyarakat mampu bisa mendaftar secara mandiri dan membayar iuran dengan rutin. 

"Bagi karyawan perusahaan, jadi kewajiban perusahaan untuk mendaftarkannya dan bagi warga tidak mampu merupakan kewajiban pemerintah untuk menjaminnya," tandasnya. (HENDI NURFALAH/B-7)

Berita Terbaru