Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Direktur Marketing PT TGM Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Pemalsuan

  • Oleh Apriando
  • 01 Agustus 2022 - 21:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 3 tahun kepada mantan Direktur Marketing, Mahyudin dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat PT Tuah Globe Mining (TGM).

Majelis hakim yang diketuai Irfanul Hakim menyatakan terdakwa telah bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana pemalsuan surat, menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun," kata Irfanul Hakim saat membacakan amar putusannya, Senin sore, 1 Agustus 2022.

Atas putusan tersebut, Mahyudin melalui penasihat hukumnya, Anwar Sanusi menyatakan banding. Sementara itu jaksa menyatakan pikir-pikir.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan 5 tahun dan 6 bulan penjara.

Dalam kasus ini, Wang Xiu Juan alias Susi dan Mahyudin didakwa dalam perkara  tindak pidana pemalsuan surat PT Tuah Globe Mining.

Terdakwa Wang Xie Juan alias Susi dengan disebut dengan itikad tidak baik memanfaatkan keadaan tersebut dengan meminta bantuan Mahyudin agar melakukan tindakan korporasi, seolah-olah Mahyudin masih menjabat sebagai direktur yang mengatasnamakan PT TGM. (APRIANDO/B-11)

Berita Terbaru