Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Hukuman Terdakwa Penjual Kupon Putih

  • Oleh Apriando
  • 12 Agustus 2022 - 16:51 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 4 bulan dan 15 hari kepada BA, Terdakwa tindak pidana perjudian Kupon putih.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa ijin dengan sengaja memberi kesempatan untuk bermain judi sebagai mata pencarian," Ucap majelis hakim sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jumat, 12 Agustus 2022

Dalam dakwaan Jaksa, BA membuka Perjualan Totol Gelap (togel) di belakang pasar Kahayan kota Palangka Raya sejak 1 bulan sebelum dilakukan penangkapan oleh polisi.

Tempat tersebut pembeli-pembeli nomor togel mendatangi terdakwa yang menawarkan nomor togel Cambodia yang nomernya keluar di situs online yang mana apabila pembeli membeli melalui terdakwa

Setiap harinya terdakwa mampu melakukan penjualan nomor togel kepada kurang lebih 30 (tiga puluh) orang pembeli dan berhasil meraup hasil penjualan kurang lebih Rp. 1 Juta yang mana seluruhnya terdakwa serahkan kepada saudara M.

Pada hari Kamis 7 April 2022, sekitar jam 12.00 WIB sesaat terdakwa telah menutup penjualan, terdakwa ditangkap oleh petugas dari Ditreskrimum Polda Kalteng.

Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa lembar rekapan nomor, bundel tembakan nomor, unit alat komunikasi handphone, 5 (lima) buah bolpoin dan uang dengan jumlah Rp. 10 juta lebih. (APRIANDO/B-6)

Berita Terbaru