Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jaksa Ajukan Kasasi Vonis Bebas Mantan Bendahara Disdik Katingan

  • Oleh Apriando
  • 07 September 2022 - 15:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksaan Negeri Katingan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap vonis bebas, Supriady, eks bendahara Dinas Pendidikan kabupaten Katingan dalam perkara penyimpangan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Tahun Anggaran 2017, untuk guru di daerah terpencil dari Dana Perimbangan Pemerintah Pusat.

Kasi Pidsus Kejari Katingan Erfandy Rusdy Quilem mengungkapkan pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim, namun tidak sependapat dengan pertimbangannya.

"Jaksa Penuntut Umum telah menentukan sikap untuk mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Upaya hukum ini merupakan bentuk untuk mencari kebenaran materiil pada Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai benteng terakhir di peradilan tertinggi," katanya sebagaimana dikutip dalam keterangan tertulisnya di Palangka Raya, Rabu, 7 September 2022

Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Katingan akan segera menyusun memori kasasi setelah menerima salinan putusan lengkapnya dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya

"Dalam menyusun memori kasasi akan terlebih dahulu mempelajari putusan. Setelah menerima salinan putusan lengkapnya dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya," pungkasnya.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya menjatuhkan vonis  bebas kepada Supriady. Majelis hakim menilai Supriady tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primair dan subsidair.

Diketahui dalam dakwaan Jaksa, Supriady saat itu menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran pada Dinas pendidikan kabupaten Katingan tahun Anggaran 2017. Ia didakwa  merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 5.841.317.870 dari Dana Perimbangan Pemerintah Pusat berupa Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Tahun Anggaran 2017. (APRIANDO/B-6)

Berita Terbaru