Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pasangan Suami Istri ini Dihukum 6 Tahun Penjara akibat Bisnis Narkoba

  • Oleh Apriando
  • 07 September 2022 - 22:30 WIB

BORNEONEWS Palangka Raya - Pasangan suami istri, Wiwik Yulianto dan Susi Herawati, terdakwa perkara narkotika jenis sabu divonis pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 2 miliar subsidair 1 bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram," ucap Majelis Hakim yang diketuai oleh Boxgie Agus Santoso sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 7 September 2022 

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa 7 tahun penjara, denda Rp 2 miliar subsider 3 bulan penjara.

Dalam dakwaan, diketahui Jaksa Penuntut Umum mendakwa keduanya melakukan pemufakatan menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I berupa lima paket sabu dengan berat bersih 20,55 gram.

Perkara berawal ketika Wiwik membeli satu bungkus sabu seberat 25 gram dengan harga Rp24 juta dari Ulan di perbatasan Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat, Jumat, 28 Januari 2022. Setelah membawa sabu ke rumah di Jalan Jeruk IV Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kabupaten Kotawaringin Timur, Wiwik memecah satu bungkus sabu menjadi enam paket.

Satu paket sabu seharga Rp 5,2 juta telah terjual kepada Unar. Karena Wiwik sedang berada di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dia menyuruh Unar mengambil sabu dari Susi di rumahnya. Sesuai perintah Wiwik, Susi menyerahkan sabu kepada Unar dan menerima uang hasil kekurangan pembayaran sabu sejumlah Rp 600.000.

Rupanya, Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng mendapat informasi adanya transaksi narkotika. Selanjutnya, anggota menggerebek rumah pasutri tersebut pada Minggu, 13 Februari 2022. Saat penangkapan, polisi hanya menemukan Susi dan barang bukti lima paket sabu, dua sendok sabu, satu timbangan digital, satu bundel plastik klip dan uang tunai Rp2 juta.

Susi mengaku, sabu tersebut milik suaminya dan dia tidak tahu darimana asalnya. Polisi kemudian melacak keberadaan Wiwik dan berhasil menangkapnya di rumahnya di Komplek Persada Permai Baru 2 Blok C Kelurahan Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan. (APRIANDO/B-7)

Berita Terbaru