Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Pengancam Sebar Foto Wanita Tanpa Busana Dihukum 18 Bulan Penjara

  • Oleh Apriando
  • 23 September 2022 - 22:31 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 1 tahun dan 6 bulan atau 18 bulan penjara kepada terdakwa Terdakwa Alfi Andra Fahrian perkara Informasi dan Transaksi Elektronik melakukan pemerasan dan menyebarkan foto tanpa busana setengah badan milik seorang perempuan melalui media sosial Facebook.

Hakim juga menghukum Alfi untuk membayar denda Rp 1 Juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara selama 1 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan pengancaman," ucap majelis hakim yang diketuai oleh Heru Setiyadi sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jumat, 23 September 2022.

Perkara bermula pada saat terdakwa Alfi Andra Fahrian membuka galeri handphone merk Oppo A37 warna hitam yang baru dibelinya dari AZ (Inisial), terdakwa melihat ada foto seorang perempuan setengah telanjang.

Dalam dakwaannya Jaksa menyebutkan Terdakwa Fahri kemudian membuka aplikasi Facebook dan menemukan akun atas Nama AZ lalu menguploud foto wanita tanpa busana setengah badan tersebut.

Beberapa saat kemudian muncul notifikasi atau pemberitahuan bahwa ada yang melihat story facebook tersebut. Terdakwa kemudian menghapus story foto seorang perempuan setengah badan tanpa busana dari Akun AZ.

Alfi mempunyai dua Akun Facebook yaitu Alhamdulillah lancar dan Alfi Fahrian. Pada 7 Mei 2022 korban N menerima pesan messenger dari akun facebook Alhamdulillah Lancar milik terdakwa dan sekitar pukul 15.37 WIB Korban menjawab pesan messenger dengan kalimat berisikan “SAPA”.

Beberapa saat kemudian pesan massengger korban dijawab oleh terdakwa dengan kalimat berisikan “Tf kan Duit 50 rb, bisalah biar kukirim No reknya".

Terdakwa menggunakan kembali akun facebook miliknya yaitu kemudian mengirimkan foto korban yang kelihatan payudaranya dan pesan atau chat yang berisi kalimat “Sarah ai”.

Tidak berhenti disitu, terdakwa dengan akun facebook miliknya yaitu Alhamdulillah Lancar kemudian mengirimkan foto saudari N yang kelihatan payudaranya, melihat foto tersebut, oleh saudara AZ yang tidak lain adalah suami korban meng-screenshoot foto tersebut setelah itu menghapusnya.

Mendapat kiriman foto N yang tanpa busana dari akun facebook Alhamdulillah Lancar AZ mengirimkan pesan kepada terdakwa Alfi melalui media sosial Whatsapp, akan tetapi pesan tidak dibalas oleh terdakwa dan tidak beberapa lama kemudian akun facebook atas nama Alfi Andrfhrian
memblokir akun facebook milik AZ. Terdakwa juga memblokir nomor Whatsapp milik saudara AZ.

Pada 8 Mei 2022 akun facebook milik AZ mendapat pesan messenger dari akun facebook Alhamdulillah Lancar yang berisi kalimat menagih uang dan di transfer ke BRI Link dengan alasan akan menformat isi galeri. Namun AZ tidak percaya sehingga tidak mentransfer sejumlah Uang.

Pada 9 Mei 2022 sekitar pukul 23.13 WIB, N diberitahu oleh AZ kalau akun facebook mengirimkan screnshoot postingan story akun facebook AZ yang berisi postingan foto setengah badan tanpa busana.

Satu hari setelahnya pada 10 Mei 2022, korban N menerima pesan Whatsapp dari terdakwa yang berisi biaya damai dengan mengirimkan uang pulsa 20rb ke nomor handphone. Korban N memberitahukan kepada AZ lalu diisikan pulsa. karena takut terdakwa menyeb

arluaskan kembali foto N, AZ pada 14 Mei mentransferkan uang sejumlah Rp. 50.000 ke BRI link.

Beberapa saat kemudian korban N melaporkan akun facebook Alhamdulillah Lancar yang telah mem-posting, mengirim pesan atau chat, dan mengirim foto korban yang tanpa busana ke Polda Kalimantan Tengah hingga akhirnya terdakwa ditangkap. (APRIANDO)

Berita Terbaru