Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Begini Skema Pengusulan Dana Peremajaan Sawit Rakyat

  • Oleh Testi Priscilla
  • 08 Oktober 2022 - 18:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Divisi Pemungutan Biaya dan Iuran CPO, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit atau BPDPKS, Deri Ridhanif menjelaskan skema pengusulan dana peremajaan sawit rakyat yang diatur dalam Permentan No 3 tahun 2022 mengalami perubahan dari regulasi sebelumnya.

"Kami dari BPDPKS bersama Gapki selama ini sudah sering melakukan sosialisasi mengenai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 3 Tahun 2022 dan Peraturan Dirut BPDPKS Nomor 4 tahun 2022. Baru-baru ini juga kami lakukan dengan dihadiri 100 pekebun sawit di Sumbar, Riau dan Jambi," kata Deri dalam rilisnya pada Sabtu, 8 Oktober 2022.

Setiap pekebun menurutnya dapat mengusulkan Peremajaan Sawit Rakyat atau PSR maksimal 4 hektare per orang, hal ini berbeda dengan Permentan sebelumnya yang maksimal 2 hektare per orang atau 4 hektare per KK.

"Perubahan mendasar lainnya berupa pengusulan dapat dilakukan Kelompok Tani atau Gabungan Kelompok Tani maupun Koperasi melalui dua jalur yaitu jalur mandiri melalui dinas kabupaten, dan atau jalur kemitraan dengan melibatkan perusahaan perkebunan melalui kerja sama antara pekebun dengan perusahaan perkebunan," jelasnya.

Alur yang harus ditempuh untuk mendapatkan bantuan dana itu, sambung Deri, dimulai dari pengusulan oleh lembaga pekebun atau LP, lalu diverifikasi oleh BPDPKS, penetapan penerimaan dana, penandatanganan PKS oleh 3 pihak, lalu terakhir penyaluran dana PSR ke LP.

"BPDPKS hanya akan membantu sebesar Rp30 juta per hektare. Jika biasanya kebutuhan peremajaan itu sekitar Rp70 juta per hektare, maka sisanya sebesar Rp40 juta merupakan dana pendamping yang diharapkan dapat dicarikan oleh LP ke lembaga pendanaan lainnya," jelas Deri Ridhanif lagi. (TESTI PRISCILLA/B-5)

Berita Terbaru