Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pasutri Terdakwa Investasi Bodong Dituntut 7 Tahun Penjara, Ini Harapan Para Korban

  • Oleh Apriando
  • 25 Oktober 2022 - 08:55 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Parlin B Hutabarat selaku kuasa Hukum para  korban investasi bodong dengan terdakwa Josef Novianto Vito Siagian alias Vito dan Bella Cicilia menilai, tuntutan Jaksa menjadi dasar dan mendekati harapan para korban terkait proses pengembalian kerugian yakni melalui Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Terkait dengan tuntutan 7 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) setidaknya mendekati harapan, bahwa disini korban menderita secara materil. Artinya proses pidana ini menjadi dasar untuk melanjutkan Tindak pidana pencucian uang," katanya usai melihat jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 24 Oktober 2022

Parlin mengungkapkan terkait dengan putusan majelis hakim entah tinggi atau rendah dari tuntutan Jaksa nantinya bukan menjadi persoalan dimana diharapkan kedua terdakwa dinyatakan bersalah dan menjadi dasar dalam perkara TPPU.

"Terkait putusan tinggi atau rendah bukanlah persoalan pertama namun diharapkan dinyatakan bersalah yang akan menjadi dasar tindak pidana pencucian uang," jelasnya.

Pasangan suami istri (pasutri) Poltak Josef Novianto Vito Siagian alias Vito dan Bella Cicilia terdakwa perkara investasi bodong crypto currency atau mata uang digital dituntut pidana penjara selama 7 tahun.

Jaksa Juga menuntut kedua terdakwa untuk membayar denda masing-masing senilai  Rp 5 Miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti pidana penjara selama 3 bulan.

Jaksa menjerat keduanya telah melanggar pasal 105 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan sebagaimana diubah dengan UUD Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja  Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kesatu. (APRIANDO/B-5)

Berita Terbaru