Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kata Wabup Katingan Soal Perda Kawasan Tanpa Rokok

  • Oleh Abdul Gofur
  • 10 November 2022 - 07:30 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Wakil Bupati Katingan Sunardi Litang membuka sosialisasi peraturan daerah atau Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang kawasan tanpa rokok atau KTR, Rabu, 9 November 2022.

Wakil Bupati Sunardi Litang mengatakan, berdasarkan data riset kesehatan dasar atau Riskesdas terdapat peningkatan prevalensi merokok penduduk usia 10 tahun dari 28, 8 persen pada tahun 2013, menjadi 29, 3  persen pada tahun 2018.

"Oleh karena itu, kegiatan ini menjadi momentum yang sangat penting guna meningkatkan kesadaran masyarakat," ujarnya.

Pada kegiatan hari tanpa tembakau sedunia yang siperingati 31 Mei 2022 lalu , lanjut Wabup kampanye hari tanpa tembakau sedunia merupakan kesempatan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang efek bahaya dari konsumsi rokok dan paparan asap rokok, yang tidak hanya berdampak kesehatan namun juga terhadap lingkungan.

"Rokok ancaman terhadap kesehatan dan lingkungan," tegasnya.

Tujuan dari hari peringatan tanpa tembakau sedunia itu adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang efek bahaya konsumsi rokok atau tembakau.

Sebagai informasi, imbuh Wabup Sunardi Litang, tembakau maupun rokok termasuk rokok konvensional dan elektrik sangat berbahaya bagi tubuh. Aktivitas ini tidak hanya tidak hanya mengancam kesehatan diri sendiri, tapi juga kesehatan keluarga, teman dan orang sekitar (ABDUL GOFUR/B-5)

Berita Terbaru