Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bandar Dadu Gurak Diringkus Polisi saat Patroli di Wilayah Dadahup

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 11 November 2022 - 15:51 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang pria berinisial D (37) warga Kecamatan Selat yang diduga sebagai bandar judi jenis dadu gurak diamankan polisi.

Personel Polsek Kapuas Murung dibantu unit Resmob Polres Kapuas, dan Personil Polsubsektor Dadahup saat patroli meringkus pelaku di depan mess karyawan PT GAL, Desa Mangkatip, Kecamatan Dadahup pada Rabu malam, 9 November 2022.

Kapolsek Kapuas Murung AKP Siti Rabiyatul Adawiyah membenarkan adanya penangkapan tersebut, saat pihaknya melaksanakan patroli dan mendapat informasi dari warga.

"Iya pelaku dan sejumlah barang bukti sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata AKP Siti Rabiyatul Adawiyah kepada wartawan, Jumat, 11 November 2022.

Kapolsek membeberkan kronologis kejadian itu saat personel melaksanakan patroli gabungan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya perjudian jenis dadu gurak di lokasi tersebut.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut petugas gabungan langsung bergerak menuju lokasi, dan mendapatkan pelaku sedang bermain judi jenis dadu gurak kemudian petugas langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti," bebernya. 

Barang bukti yang diamankan berupa satu buah lapak dadu, tiga buah mata dadu, satu buah dompet kecil warna coklat untuk menyimpan mata dadu, satu buah tutup dadu (ember kecil), satu buah handuk untuk dudukan mata dadu.

Kemidian, satu buah piring kaca, satu buah aki, satu buah lampu, uang tunai Rp. 1.322.000, dan satu buah tas hitam untuk menyimpan uang.

"Akibat perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 303 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)

Berita Terbaru