Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Harapan Korban dalam Perkara Pasutri Terdakwa Investasi Bodong

  • Oleh Apriando
  • 30 November 2022 - 21:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kuasa Hukum 95 korban dalam perkara investasi bodong crypto currency atau mata uang digital mengharapkan sidang putusan segera dibacakan.

"Kita berharap putusan segera diucapkan supaya para korban ini dapat mengetahui nasibnya, kita harapkan pada 6 Desember nanti jangan ada penundaan lagi," Kata Parlin B Hutabarat, Rabu, 30 November 2022

Parlin mengharapkan putusan tersebut menyatakan terdakwa Vito dan Bella Cicilia bersalah. Menurutnya, hal tersebut setidaknya menjadi dasar untuk perkara tindak pidana pencucian uang.

Diketahui dalam setiap persidangan Pasangan suami istri (pasutri) Poltak Josef Novianto Vito Siagian alias Vito para korban selalu hadir menyaksikan jalannya persidangan.

Pada Rabu, 29 November 2022, sidang dengan agenda pembacaan putusan ditunda oleh majelis hakim dan dijadwalkan kembali pada 6 Desember 2022. 

Sebelumnya, pasangan suami istri (pasutri) Poltak Josef Novianto Vito Siagian alias Vito dan Bella Cicilia terdakwa perkara investasi bodong crypto currency atau mata uang digital dituntut pidana penjara selama 7 tahun. 

Jaksa Juga menuntut kedua terdakwa untuk membayar denda masing-masing senilai Rp 5 Miliar subsidair pidana penjara selama 3 bulan.

Jaksa menjerat keduanya dengan pasal 105 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dengan UUD Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kesatu. (APRIANDO/B-7)

Berita Terbaru