Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pasutri Terdakwa Investasi Bodong Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

  • Oleh Apriando
  • 06 Desember 2022 - 20:27 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 8 tahun kepada pasangan suami istri (pasutri) Poltak Josef Novianto Vito Siagian alias Vito dan Bella Cicilia dalam perkara investasi bodong crypto currency atau mata uang digital.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Agung Sulistiyono menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 8 tahun, denda masing-masing Rp 5 Miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," Ucap Agung Sulistiyono saat membacakan amar putusannya pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, 6 Desember 2022

Atas putusan tersebut, kedua Terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya Ipik Harianto menyatakan Pikir-pikir. "Kami meminta waktu untuk pikir-pikir yang mulia," Kata Vito menanggapi putusan majelis hakim.

Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa menjalani kurungan badan selama 7 tahun, denda Rp 5 Miliar subsidair 3 bulan penjara.

Dalam dakwaan, perkara berawal ketika Bella yang menjadi anggota platform investasi Diamond Capital mengalami kerugian Rp1,7 miliar dari dua akun miliknya. Bella dan Vito saat itu mengelola program investasi yang bernama Treat Doge Profit (TDP) yang telah berjalan sejak bulan Maret 2020.

Mereka menawarkan keuntungan atau profit harian yang keanggotaannya dari berbagai daerah dan terdapat bonus marketing bagi anggota yang bisa merekrut anggota baru dengan jumlah tertentu. Pengelolaan dilakukan oleh Bella dan Vito tanpa badan hukum. 

Pasutri tersebut berniat membuat platform exchanger sendiri yang dapat menghasilkan uang dengan cara cepat dan dalam jumlah yang lebih besar. Bella dan Vito kemudian bertemu dengan Bayu Ardhianto, Rizki Alfa Gerwanto, dan Chandra Tumilar lalu membahas mengenai Digital Coin (DC) dan Crypto Currency. Pasutri itu menyampaikan niat berinvestasi dalam rangka mengumpulkan modal untuk membuat platform exchanger DC sendiri. 

Tindak lanjut dari pertemuan tersebut, lalu berdirilah PT Toward Research Business (TRB) dengan Vito sebagai Direktur Utama, Bella sebagai Komisaris, Rizki Alfa Gerwanto sebagai Direktur Operasional, Bayu Ardhianto sebagai Direktur Keuangan, Dwi sebagai Kepala IT, dan Ferdi sebagai Trading. 

Setelah PT TRB didirikan, kemudian dibuatlah platform exchanger bernama Indonesia Crypto Exchange (ICE) dan platform investasi yang diberi nama CryptoVibe. Nama 'Vibe' pada CryptoVibe adalah berasal dari gabungan kata 'Vi' dan 'be' yang diambil dari penggalan nama Vito dan Bella. 

Berita Terbaru