Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pasutri Terdakwa Investasi Bodong Divonis 8 Tahun Penjara, Ini Kata Kuasa Hukum Korban

  • Oleh Apriando
  • 07 Desember 2022 - 04:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Parlin B Hutabarat selaku Kuasa Hukum 95 korban dalam perkara investasi bodong crypto currency atau mata uang digital dengan terdakwa Vito Siagian dan Bella Cicilia angkat bicara.

Ia berpendapat putusan majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang menjatuhkan vonis 8 tahun, denda 5 Miliar subsidair 3 bulan penjara telah memberikan rasa keadilan bagi para korban.

"Hukuman 8 tahun sudah mencerminkan rasa keadilan. Terdakwa ini sepanjang persidangan tidak ada satu kalimatpun untuk bertanggungjawab mengganti kerugian yang dialami oleh para korban," kata Parlin saat ditemui di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, 6 Desember 2022

Menurutnya, putusan tersebut menjadi dasar dalam melanjutkan penyelidikan terkait dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Harapan kami dengan adanya putusan tersebut Polda Kalteng menjadi dasar untuk melanjutkan penyidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dan untuk menelusuri aset para terdakwa," jelasnya.

Selain itu Parlin juga menyebutkan pihak lain yang ada di dalam dakwaan Jaksa.  "Yang menjadi perhatian untuk penyidik, apakah ada pihak lain yang terlibat dalam perkara ini, karena ada disebut orang lainnya di dalam dakwaan," bebernya. (APRIANDO/B-5)

Berita Terbaru