Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dukung Kota Layak Anak, Izin Reklame Rokok di Jalan Protokol Kapuas Disepakati Tak Diterbitkan

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 19 Desember 2022 - 17:30 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Sebagai upaya mendukung Kota/Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Kapuas, izin reklame rokok di sepanjang ruas jalan protokol Kota Kuala Kapuas dan beberapa tempat umum disepakati tak akan diterbitkan.

Hal itu disepakati setelah dilakukan rapat koordinasi antara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP dan Damkar, Dinas P3APPKB, dan BPPRD, bertempat di DPMPTSP Kapuas, Senin, 19 Desember 2022.

Kepala DPMPTSP Kapuas, Pangeran S Pandiangan mengatakan, dalam rapat sudah disepakati bahwa di jalan protokol Kuala Kapuas tidak akan menerbitkan perizinan reklame rokok.

Juga pada tempat-tempat permukiman, rumah sakit, kesehatan, pendidikan, dan rumah ibadah tidak diizinkan iklan tentang rokok.

"Kami baru saja rapat koordinasi antara DPMPTSP, Satpol PP, Dinas P3APPKB, dan BPPRD khusus menyangkut perizinan izin reklame khusus rokok, kami sudah sepakat. Ini adalah berdasarkan aturan, berdasarkan penilaian tentang KLA," kata Pangeran kepada wartawan.

Lebih lanjut, Pangeran menjelaskan sampai saat ini sejak bulan Juni pihaknya belum pernah menerbitkan izin iklan rokok. "Maka ketika ada di sepanjang jalan iklan rokok, maka kami pastikan itu ilegal dan layak dicopot dan akan disanksi oleh Satpol PP dan Damkar Kapuas," ucapnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas P3APPKB Kabupaten Kapuas dr Tri Setyautami dengan adanya rapat tersebut menyampaikan terima kasih kepada dinas terkait.

"Kami sangat berterima kasih sekali kepada Dinas PMPTSP, dan dinas terkait lain memiliki komitmen bagaimana meningkatkan implementasi dari larangan iklan/promosi, sponsor rokok terhadap kegiatan yang nanti justru akan mempengaruhi anak untuk jadi perokok pemula," ucap dr Tri.

Dijelaskannya, dengan KLA ini diharapkan bahwa anak usia 0 - 18 tahun mereka betul-betul terlindungi haknya, terjamin hak-haknya untuk bisa hidup dengan sehat termasuk di dalamnya adalah mereka bebas dari pengaruh iklan, rujukan, dan sebagainya untuk menjadi perokok pemula ini yang kita khawatirkan. 

"Kebetulan Indonesia termasuk negara yang sudah meratifikasi konvensi hak anak internasional dan itu diterjemahkan oleh pemerintah di dalam KLA marilah kita dukung KLA,harapannya dengan ketegasan ini maka anak-anak akan terlindungi," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)

Berita Terbaru