Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Tarif Parkir Terbaru di Kota Palangka Raya

  • Oleh Hendri
  • 06 Januari 2023 - 11:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menetapkan daftar tarif parkir resmi terbaru tahun 2023. Aturan yang digunakan untuk penetapan tarif parkir ini masih sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2022.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman P Pakpahan mengatakan, tarif parkir Truck Gandeng, Trailer, Container dan sejenisnya dikenakan retribusi sebesar Rp15.000.

Sedangkan untuk jenis Bus, Truck Box dan sejenisnya dikenakan Rp10.000. Kemudian Pick up, Jeep dan sedan dikenakan Rp4.000.

Sementara itu, kendaraan roda tiga dan sejenisnya dikenakan tarif Rp2.000, sedangkan gerobak dan becak dikenakan tarif retribusi parkir sebesar Rp.1.000.

"Jika ada oknum Juru Parkir (Jukir) yang meminta tarif parkir lebih dari harga tersebut, maka masyarakat bisa melaporkan Jukir tersebut ke kantor Dishub dengan menyertakan bukti yang valid, seperti, foto, video atau rekaman suara saat kejadian," katanya, Jumat, 6 Januari 2023.

Dia mengingatkan agar masyarakat jangan pernah memberikan uang parkir lebih dari tarif yang ada, terlebih apabila ada jukir ngotot minta uang lebih segera lapor ke nomor kontak 0812-5526-7427 atau bisa langsung Direct Message (DM) ke Instagram resmi Dishub. (HENDRI/J)

Berita Terbaru