Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kunker Jaksa Agung ke Kejari Lamandau Soroti Mafia Tanah dan Pemilu

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 20 Januari 2023 - 17:50 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau mendapat kunjungan kerja Jaksa Agung, ST Burhanuddin, secara virtual (daring), Jumat 20 Januari 2023. Orang nomor satu di Kejagung itu menyoroti persoalan mafia tanah hingga pemilu 2024.

Kepala Kejari Lamandau, Hendra Jaya Atmaja menjelaskan, saat kunker secara daring, Jaksa Agung melakukan evaluasi mulai dari bidang pembinaan, intelijen, tindak pidana umum dan khusus, perdata, hingga pendidikan dan pelatihan.

Khusus dalam bidang intelijen, kata Hendra, Jaksa Agung menyebut, sejak Kejagung meluncurkan hotline pengaduan mafia tanah, telah menerima 641 laporan pengaduan dari masyarakat.

Untuk itu, lanjut dia, Jaksa Agung menginstruksikan kepada jajarannya untuk bekerja secara maksimal dengan menyusun target yang jelas, memetakan permasalahan, dan menyajikan output serta outcome dalam pemberantasan mafia tanah.

Menurutnya, masalah pertanahan ini memiliki kompleksitas sehingga penanganannya harus dilakukan secara teliti, hati-hati serta bebas dari intervensi pihak mana pun.

“Satu hal yang penting, laporan pengaduan masyarakat sedianya menitipkan kepercayaan kepada Kejaksaan dalam memperjuangkan hak atas tanah mereka, sehingga jangan sampai kepercayaan itu disia-siakan,” katanya.

Selain menyinggung masalah mafia tanah, sebut Hendra, Jaksa Agung juga membahas terkait Pemilu 2024. Menurutnya, tahun politik sudah berada di depan mata. Artinya, kontestasi dan tahapan pesta demokrasi sudah mulai digelar.

“Dengan derasnya arus informasi melalui perkembangan teknologi, bidang intelijen dituntut lebih aktif dalam pengawasan multimedia dengan menyaring berita-berita bohong (hoaks),” kata Hendra.

Kajari menambahkan, jika terkait masalah hoaks ini tidak langsung diatasi, akan berpotensi menimbulkan konflik yang bisa mengganggu keseimbangan jalannya dan pelaksanaan kebijakan pemerintah.

“Kejaksaan telah diberikan kewenangan untuk mengatasi masalah ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 30C huruf e Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan,” tandasnya. (HENDI NURFALAH/J)

Berita Terbaru