Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

23 PNS Barut Terancam Tak Terima Gaji karena Belum Laporkan PUPNS

  • 11 Maret 2016 - 10:20 WIB

Sebanyak 23 pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Barito Utara (Barut), terancam tidak bisa menerima gaji. Ini karena mereka belum melaporkan telah melakukan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) secara elektronik (E-PUPNS).

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Barut, Masduhaq, para PNS itu 13 orang berasal dari Dinas Pendidikan, empat orang dari Dinas Kesehatan, satu orang dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Pasar (Disperindagsar), satu orang dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun), dan satu orang dari Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Barut.

Berdasarkan edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), masa pendaftaran E-PUPNS sampai 31 Maret 2016. Jika sampai batas waktu tersebut, mereka juga belum  melaporkan bukti pendaftaran E-PUPNS, sanksi benar-benar bisa dijatuhkan.

'Sanksi tersebut berupa penghentian penerimaan gajinya secara otomatis kepada yang bersangkutan sebagai konsekuensi atas ketidakpatuhan seorang PNS dalam mengisi atau melaporkan bukti fisik pendaftaran E-PUPNS kepada BKD,' kata Masdulhaq, baru-baru ini.

"Memang secara elektronik mereka sudah mendaftar. Namun belum disampaikan bukti pendaftarannya ke BKD, sehingga tidak bisa diproses ke BKN di Banjar Baru, Kalsel," jelasnya. (RAMADANI/B-10)

Berita Terbaru