Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perwakilan Distanak Kobar Kesulitan Tunjukkan Batas Lahan Sengketa

  • 11 Maret 2016 - 13:52 WIB

Agus Broto selaku perwakilan Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak)  Kotawaringin Barat (Kobar) kesulitan menunjukkan tata batas lahan Balai Benih Distanak di Jalan Padat Karya Gang Rambutan, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan (Arsel). 

Hal tersebut terjadi saat pengukuran tata batas oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kobar, Kamis (10/3/2016) sore. Lahan yang diklaim sebagai aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kobar itu saat ini statusnya sengketa dengan ahli waris Brata Ruswanda warga Gang Angsana, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan (Arsel).

"Dulu memang saya yang mengukur tanah tersebut. Tetapi sekarang saya tidak tahu lagi secara persis batas-batasnya. Karena dulu batas tanah hanya ditandai dengan patoknya hanya kayu bulat," kata Agus di hadapan BPN Kobar dan Tim Polda Kalteng.

Di tempat yang sama, Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pengukuran BPN Kobar Vivita mengatakan pihaknya hanya memfasilitasi pengukuran saja. Menurutnya  BPN hanya mengikuti petunjuk perwakilan Distanak Kobar untuk menentukan tata batas lahan yang dikuasai Distanak Kobar berdasarkan SK Gubernur Kalteng Nomor DA.07/D.1.5/IV-1974 tanggal 26 April 1974. 

"Kami hanya mengukur saja, jadi bukan BPN yang nunjuk tetapi Bapak Agus Broto yang menunjukkan batas-batasnya," ujar Vivita.

Kasubdit Harta Benda Bangunan dan Tanah Polda Kalteng AKBP Murti menjelaskan pengukuran tanah sengketa tersebut merupakan tindak lanjut dari penanganan kasus sengketa lahan antara Distanak Kobar dengan ahli waris Brata Ruswanda. 

"Pengukuran versi pelapor dari ahli waris Brata Ruswanda sudah dilakukan dan sekarang pengukuran versi terlapor yakni Distanak Kobar. "Ini proses lanjutan, kami melibatkan BPN untuk mengukur lahan sehingga tahu dimana batas lahan versi masing-masing pihak," ujar Murti.

Kaur Reskrim Polres Kobar Iptu Mujiyo menjelaskan pihaknya juga telah melakukan pengecekan terhadap keberadaan SK Gubernur kalteng yang dipakai sebagia acuan untuk menentukan tata batas lahan yang dikuasai Distanak Kobar. "karena saya yang perama kali bertindak sebagai penyidik dalam kasus tersebut. tetapi ketika kami melakukan pengecekan ke kantor Pemerintah Provinsi Kalteng, SK gubernur tersebut tidak ditemukan," jelasnya.

Irvan Ruswanda, ahli waris Brata Ruswanda mengaku heran dengan Distanak Kobar. Pasalnya, Distanak mengaku lahan itu miliknya namun tidak bisa menunjukkan batas-batasnya dengan jelas. "Kalau saya sudah pengukuran, saya tunjukkan batas-batasnya, jelas dimana posisinya. Nah, saya heran, Distanak ini mengaku lahan ini punya mereka, tapi tidak tahu batas-batasnya," kata dia. (WAHYU KRIDA/m)

Berita Terbaru