Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Fraksi Partai Demokrat Barito Timur: Pemkab Harus Melindungi Tenaga Kerja Lokal

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 06 April 2023 - 21:40 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Fraksi Partai Demokrat DPRD Barito Timur meminta dengan tegas agar pemerintah kabupaten melindungi tenaga kerja atau buruh lokal.

Hal tersebut disampaikan juru bicara Fraksi Partai Demokrat, Raran, saat membacakan pemandangan umum fraksinya atas tanggapan kepala daerah terhadap Raperda inisiatif DPRD tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Nursulistio, Kamis, 6 April 2023.

"Pemerintah Kabupaten Barito Timur harus bisa melindungi tenaga kerja atau buruh lokal agar jangan sampai menjadi penonton di negeri sendiri," tegas Raran.

Karena itu, dia menyambut baik keberadaan usulan Raperda penyelenggaraan ketenagakerjaan yang dinilainya sebagai upaya untuk mensejahterakan pekerja di Barito Timur.

"Raperda inisiatif DPRD ini didasarkan pada beberapa kondisi yaitu belum adanya kebijakan pemerintah daerah yang secara terpadu mengatur pengembangan dan pemberdayaan tenaga kerja lokal, kemudian belum adanya parameter dan indikator yang jelas mengenai ketenagakerjaan," ungkap Raran.

Ketua DPC Partai Demokrat Barito Timur tersebut mengatakan, tenaga kerja merupakan bagian integral dari masyarakat yang berkontribusi nyata dalam pembangunan ekonomi.

"Sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah dan dalam rangka terwujudnya pembangunan di bidang ketenagakerjaan, maka perlu adanya pendayagunaan dan perlindungan hak tenaga kerja untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pekerja dengan memperhatikan perkembangan dunia usaha yang semakin maju," ujarnya.

Raran menambahkan, fakta yang ditemukan di lapangan banyak tenaga kerja yang tidak terlayani sebagaimana ketentuan yang mesti dipatuhi pihak perusahaan.

Itu sebabnya dia juga berharap Perda penyelenggaraan ketenagakerjaan nantinya dapat menjadi landasan hukum dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan ya g mencakup pembangunan sumber daya manusia, peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja, upaya perluasan kesempatan kerja, pelayanan penempatan tenaga kerja, pengupahan serta pembinaan hubungan industria

"Adanya Perda ini nanti diharapkan bisa menertibkan dan membuat patuh perusahaan terhadap aturan perundang-undangan seperti perusahaan tidak diperbolehkan merekrut pekerja harian lepas yang bersifat permanen, melainkan hanya dalam kegiatan-kegiatan tertentu," tegasnya.

Berita Terbaru