Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

BI Sayangkan Penyalahgunaan QRIS di Rumah Ibadah

  • Oleh Testi Priscilla
  • 13 April 2023 - 11:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Erwin Haryono melalui Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah, Taufik Saleh mengatakan bahwa BI menyayangkan penyalahgunaan QRIS di rumah ibadah yang dilakukan pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Atas penyalahgunaan QRIS tersebut, BI telah berkoordinasi dengan Penyedia Jasa Pembayaran atau PJP agar QRIS yang disalahgunakan tidak dapat lagi menerima pembayaran demi tidak merugikan masyarakat dan pengelola rumah ibadah," kata Taufik menyampaikan rilis pada Kamis, 13 April 2023.

Menurut Taufik, Bank Indonesia bersama dengan lembaga utama dalam ekosistem QRIS seperti Asosiasi Sistem Pembayaran atau ASPI, PJP, Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran atau PIP, PT Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional atau PTEN terus menelusuri terkait potensi adanya modus serupa pada pedagang atau merchant lain.

"Penyalahgunaan ini juga telah ditindaklanjuti oleh penegak hukum dan BI mendukung serta akan membantu sepenuhnya dalam proses penanganan yang dilakukan," tuturnya lagi.

Untuk menghindari kejadian serupa, BI mengimbau kepada masyarakat, PJP, dan pedagang atau merchant, untuk bersama-sama meningkatkan keamanan dalam bertransaksi menggunakan QRIS.

"Dalam melakukan transaksi menggunakan QRIS, masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan informasi di dalam aplikasi pada saat memindai QRIS, antara lain memastikan nama pedagang atau merchant yang tercantum di dalam aplikasi memang benar pedagang atau merchant yang menerima pembayaran sesuai dengan tujuan transaksi yang dilakukan, serta mengikuti petunjuk pembayaran yang diinformasikan oleh pedagang atau merchant," tuturnya lagi.

Masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan transaksi apabila menemukan kejanggalan atau informasi yang tidak sesuai dengan profil pedagang atau merchant yang menerima pembayaran atau informasi transaksi yang tidak sesuai dengan tujuan pembayaran. (TESTI PRISCILLA/H)

Berita Terbaru