Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelaku Penggelapan Bermodus Servis Laptop di Ampah Diamankan Polisi

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 15 Juni 2023 - 19:00 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Polisi berhasil mengamankan terduga pelaku penggelapan barang elektronik jenis laptop Acer Aspire A515 berinisial HW (36). Kasus penggelapan tersebut terjadi pada Desember 2022 di Kelurahan Ampah Kota Kabupaten Barito Timur.

Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Supriyadi menjelaskan, modus operandi yang digunakan HW yaitu menjual laptop kepada korbannya dengan keterangan bahwa barang yang dijual adalah barang baru namun dengan harga jauh di bawah harga toko.

"Selanjutnya pelaku juga memberikan garansi atas pembelian laptop tersebut. Setelah dipakai berselang dua minggu kemudian laptop itu rusak dan korban mengembalikan ke HW untuk diperbaiki sesuai garans yang dijanjikan," tutur Kapolsek, Kamis, 15 Juni 2023.

HW kemudian menyuruh korban bersabar karena laptop itu akan dikirim ke vendor di Pulau Jawa. Dia pun berjanji untuk segera memperbaiki dan mengembalikan kepada korban.

"Namun sampai permasalahan ini dilaporkan pelaku tak bisa dihubungi dan pelaku mengganti nomor telponnya," ungkap Supriyadi.

Atas kejadian itu korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp10 juta dan melaporkan dugaan penggelapan yang dilakukan HW ke Polsek Dusun Tengah.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah selanjutnya melakukan penyelidikan dan mengamankan HW.

Dikonfirmasi terpisah Kanit Reskrim Polsek Dusun Tengah Ipda Yotry F Heriady mengungkapkan, timnya berhasil mengamankan terduga pelaku penggelapan berkat bantuan dan koordinasi dengan Jatanras Polda Kalteng, Satreskrim Barito Timur, Jatanras Polres Tabalong dan Polsek Kelua.

"Tim gabungan amankan pelaku disekitar jalan Kelua - Pasar Panas setelah dilakukan penyelidikan," ujarnya.

Pelaku mengakui bahwa tidak hanya satu orang yang menjadi korban dengan modus penggelapan yang sama dilakukannya di beberapa tempat.

"Pelaku kini telah dimintai keterangan dan mengakui perbuatannya dan kepada pelaku dibidik Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," jelas Yotry. (BOLE MALO/J) 

Berita Terbaru