Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kenalan di Media Sosial Berujung Bisnis Sabu, ini Akibatnya

  • Oleh Apriando
  • 11 Juli 2023 - 15:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Noor Hidayati alias Intan terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Wanita ini didakwa membeli dan mengedarkan sabu. Ia ditangkap polisi di Kota Palangka Raya dengan barang bukti paket sabu seberat 90,4 gram.

"Bermula dari perkenalan terdakwa dengan seseorang bernama Alan melalui media sosial facebook, sekitar bulan November 2022. Antara terdakwa dan saudara Alan kemudian sepakat untuk bertransaksi narkotika jenis sabu dan sudah terlaksana 2 kali transaksi paket sabu," Kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riwun Sriwati sebagaimana dikutip dalam surat dakwaannya, Selasa, 11 Juli 2023

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaannya menyebutkan pada 4 Januari 2023, terdakwa Intan pergi ke Banjarmasin dengan menggunakan taksi setelah dihubungi oleh Alan melalui telepon.

Intan menginap di Hotel Rahayu setelah tiba di Banjarmasin.

7 Januari 2023, terdakwa Intan bertemu kembali dengan Alan di Jalan Sungai Tabuk, dimana Alan memberikan satu ons paket shabu kepada Intan dengan harga Rp. 80.000.000,- dan janji upah Rp. 10.000.000,- jika Intan berhasil menjual seluruh paket sabu tersebut.

Intan meminta Alan untuk mengantarkannya ke tempat rental kendaraan setelah menerima paket shabu. Ia menyewa mobil Honda Brio dan pergi ke Palangka Raya dengan mengemudi sendiri.

Intan singgah di Pulang Pisau sebelum melanjutkan perjalanan ke Palangka Raya pada tanggal 8 Januari 2023.

Keesokan harinya, Intan menimbang dan membagi-bagikan paket sabu yang dibawa dari Banjarmasin di rumahnya di Palangka Raya. Intan berhasil menjual 4 gram paket shabu seharga Rp. 6.800.000,- kepada seseorang bernama Andre dan mentransfer Rp. 5.000.000,- ke rekening Muh Reza Saiban.

Aksinya tersebut terendus oleh pihak kepolisian, pada 10 Januari 2023, Intan ditangkap oleh petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Kalteng di rumahnya di Palangka Raya.

Dalam penggeledahan rumah, ditemukan barang bukti berupa 24 paket sabu, timbangan digital, telepon genggam, uang tunai, dan kendaraan Honda Brio.

Berita Terbaru