Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penjabat Gubernur Sebut Penyerahan LKPD Tidak Terlambat

  • 04 April 2016 - 20:54 WIB

KENDATI batas waktu penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) paling lambat 31 Maret 2016, namun Penjabat Gubernur Kalteng, Hadi Prabowo mengatakan, LKPD Kalteng tidak terlambat diserahkan. 

Hadi mengatakan kelima SKPD (satuan kerja perangkat daerah) yang disebut menjadi penyebab LKPD tak bisa dilaporkan per 31 Maret, kini telah menyelesaikan laporannya. Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah ini juga mengatakan pihaknya tak akan terkena sanksi karena telah meminta penangguhan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) hingga 7 April 2016. 

'Lho ini ndak terlambat, kok kamu bilang terlambat. Memang penilaian tertunda karena ndak pas tanggal 31 dan unsur ketaatan akan dinilai.kurang,' ungkap Hadi Prabowo saat dikonfirmasi Borneonews, Senin (4/4/2016).

'Yang kemarin terlambat mengumpulkannya sudah saya suruh kerja lembur Sabtu-Minggu kemarin. Makanya hari ini sudah selesai semua. Kalau terus-terusan terlambat menyerahkannya, ya saya beri sanksi. Ini kan baru pertama dan itu karena ada perubahan sistem. Jadi, tidak apa-apa,' jelas Hadi.

Sebelumnya Sekda Kalteng, Siun Jarias menyatakan, permasalahan utama dalam laporan keuangan di SKPD adalah pencatatan aset.

Hal tersebut terjadi karena adanya pejabat yang membawa aset dari tempat tugas lama ke tempat tugas yang baru.

Namun Siun optimistis dapat menyampaikan LKPD Kalteng tahun anggaran 2015 kepada BPK Kalteng pada 8 April 2016. Ia mengaku telah memberikan teguran dan memaksa SKPD terkait untuk menyerahkan laporan keuangannya ke Biro Keuangan Setda Kalteng paling lambat Senin, 4 April 2016.

'Walaupun hari libur, SKPD saya imbau untuk tetap kerja menyelesaikannya. Kalau sampai tanggal yang sudah ditentukan beberapa SKPD itu belum juga menyerahkan laporannya, maka SKPD yang jadi biang kerok tersebut akan kita tegur keras nanti,' tegas Siun. (TP/B-10)

Berita Terbaru