Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jaksa KPK Siap Hadirkan Puluhan Saksi dalam Persidangan Mantan Bupati Kapuas dan Istri

  • Oleh Apriando
  • 05 September 2023 - 06:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempersiapkan persidangan yang akan menghadirkan puluhan saksi terkait kasus mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni. Pemeriksaan saksi ini dijadwalkan dimulai, Selasa, 12 September 2023.

Menurut JPU KPK Zaenurofiq, mereka berencana untuk membawa sekitar 30 saksi ke persidangan, dengan membaginya menjadi kelompok sekitar 4 hingga 5 saksi setiap kali sidang.

"Nanti kita pilah-pilah juga," kata Zaenurofiq di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Senin, 4 September 2023 

Zaenurofiq juga menjelaskan bahwa saksi-saksi yang akan dihadirkan adalah saksi fakta yang diharapkan dapat memberikan informasi penting terkait kasus ini. 

Di sisi lain, Penasehat hukum terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni, Regginaldo Sultan, juga akan menyiapkan saksi-saksi yang akan memberikan pembelaan bagi terdakwa.

Regginaldo Sultan menjelaskan bahwa saksi-saksi yang mereka siapkan memiliki latar belakang yang beragam, termasuk profesi dan latar belakang asal. Mereka juga akan menyiapkan saksi ahli untuk membantu menganalisis pasal-pasal yang menjadi dasar dakwaan terhadap kedua terdakwa.

"Harus juga sejelas-jelasnya dalam rangka menerangkan kepada semua pihak agar memang fakta-fakta persidangan dikaitkan dengan pasal yang didakwakan sejalan atau tidak sejalan," ujar Regginaldo Sultan.

Sebagaimana diketahui, eksepsi atau keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa Ben Brahim S Bahat dan Ari Egahni tidak diterima. Pada sidang dengan agenda Putusan sela tersebut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan ke pokok perkara.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK mendakwa keduanya menerima dana gratifikasi dari pihak swasta  dan meminta uang dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). (APRIANDO/H)

Berita Terbaru