Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Putusan Kasus Dugaan Pencurian Sawit di Lahan Milik PT BGA oleh Aleng Cs Dijadwalkan Besok

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 13 September 2023 - 13:20 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa kasus tindak pidana pencurian tandan buah segar (TBS) sawit di lahan perusahaan PT.BGA, akan menjalani sidang putusan yang dijadwalkan besok di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun.

Para terdakwa diantaranya Aleng Sugianto (63), Maju (63) dan Suwandi (40), didakwa telah melakukan pencurian TBS di lahan milik PT.BGA yang ada di Desa Kinjil, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat.

"Putusan terdakwa aleng Cs diagendakan besok tanggal 14 September 2023," kata Humas Pengadilan Negeri Pangkalan Firman.

Firman menyampaikan, dalam perkara tersebut Aleng Cs dituntut penjara selama 7 bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Sebelumnya juga sudah ada pembelaan dari terdakwa atau ruplik," tuturnya.

Diinformasikan, bahwa kasus tersebut sempat mencuat tudingan adanya kriminalisasi oleh pihak Kepolisian. Sehingga menjadi perhatian publik dan menjadi sorotan.

Bahkan Komnasham RI telah mengirimkan surat rekomendasi kepada PN Pangkalan Bun, terkait dugaan kriminalisasi terhadap terdakwa. (DANANG/H)

Berita Terbaru