Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kadisdik Palangka Raya Tidak Liburkan Sekolah, Hanya Wajibkan Pemakaian Masker

  • Oleh Testi Priscilla
  • 28 September 2023 - 23:35 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Pendidikan atau Kadisdik Kota Palangka Raya tidak meliburkan sekolah, meskipun kabut asap sudah mengepung Kota Cantik. Pihaknya hanya mewajibkan para peserta didik dalam hal pemakaian masker.

"Pemakaian masker wajib. Seluruh warga sekolah di satuan pendidikan diwajibkan untuk menggunakan masker, terutama ketika beraktivitas di luar ruangan," kata Kadisdik Kota Palangka Raya, Jayani melalui Surat Edarannya pada Rabu, 27 September 2023.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/3590/Disdik.Um Peg/X1/2023 tentang aturan belajar selama kabut asap.

"Surat edaran ini dikeluarkan dengan dasar pertimbangan Data Indeks Standar Pencemar Udara atau ISPU dari Kementerian Lingkungan Hidup, serta hasil rapat bersama antara Kepala Dinas Pendidikan, perwakilan Pengawas dan Kepala Sekolah Jenjang PAUD, SD dan SMP," terangnya lagi.

Hal ini diamini SD Santa Maria Palangka Raya dengan mengeluarkan juga surat imbauan pengaturan ulang jam masuk dan pulang sekolah.

"Kegiatan pembelajaran untuk hari Jumat, 29 September 2023 dan Sabtu, 30 September 2023 akan dimundurkan," kata Kepala SD Santa Maria, Suster Elisabeth Br Tarigan pada Kamis, 28 September 2023.

Menurut Sr Elisabeth, siswa SD Santa Maria yang biasanya masuk 06.30 WIB maka kini akan masuk sekolah pukul 07.30 WIB.

Begitu pula jam pulang sekolah yang berkisar pukul 10.15 WIB, 10.50 WIB dan 12.00 WIB sesuai tingkatan kelasnya menjadi rata dipulangkan pada pulang pukul 10.00 WIB. (TESTI PRISCILLA/H)

Berita Terbaru