Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sidang Mantan Bupati Kapuas dan Istri, JPU KPK Hadirkan Saksi Penyidik

  • Oleh Apriando
  • 12 Oktober 2023 - 19:15 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi verbalisan yakni penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap saksi Ina Isabella, pada sidang lanjutan terdakwa Ben Brahim dan Ari Egahni di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis, 12 Oktober 2023. 

Saksi tersebut yakni Ahmad Mariadi penyidik KPK. Selain itu, JPU KPK juga menghadirkan Ina Isabella dan Kunanto di ruang persidangan. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Zaenurofiq mengatakan Saksi Ina Isabella, dalam kasus ini, sebelumnya mengklaim bahwa ia dalam keadaan panik selama pemeriksaan sehingga mencabut beberapa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada sidang sebelumnya.

"Makanya kita konfrontir dengan saksi pervalisan dari penyidik KPK, Karena pada saat diperiksa Ina Isabella biasa -biasa saja tidak menunjukkan wajah panik sebagainya," ujarnya saat diwawancarai. 

Zaenurofiq menjelaskan, untuk saksi polis asuransi BNI life milik terdakwa Ari Egahni juga sudah dihadirkan dalam persidangan. Pada intinya ia menjelaskan terkait dengan polis asuransi yang telah disita KPK setelah penetapan majelis hakim.

"Kita minta penyidik untuk dilakukan penyitaan sehingga itu dialihkan ke rekening penampungan untuk kemudian nanti dijadikan barang bukti, Itu ditemukan setelah pelimpahan berkas ke pengadilan," jelasnya.

Pada persidangan berikutnya akan dihadirkan tiga orang saksi. Pihaknya berkeyakinan dari rangkaian persidangan ini dari saksi-saksi ads sudah menguatkan surat dakwaan. "Karena yang kami hadirkan adalah Saksi-saksi fakta yang mendengar, melihat dan mengalami sendiri," pungkasnya. (APRIANDO/J)

Berita Terbaru