Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Disdukcapil Bartim Kehabisan Stok Blanko e-KTP

  • 19 April 2016 - 19:38 WIB

WARGA  yang ingin'      meng-ubah' data ke-pendudukan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) diharapkan bersabar sementara waktu.

Pasalnya saat ini, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bartim tengah kehabisan blanko untuk syarat administrasi pengurusannya.

Menurut Kadisdukcapil Bartim Suwardi, blanko kosong akibat lonjakan warga yang mengubah data kependudukan selama dua hari pelayanan terakhir. Ada 200 blanko yang diperkirakan cukup untuk satu minggu ternyata habis sebelum waktunya. 'Sementara ini pelaya'nan terkait KTP hanya untuk perekaman saja. Masyarakat diharap bersabar,' kata Suwardi, Selasa (19/4/2016).

Biasanya, kata dia, dalam sehari jumlah warga yang menggunakan blanko untuk mengurus data kependudukan tersebut dalam kisaran 20 - 25 orang saja. Namun ternyata, lonjakan kepengurusan terjadi pada Jumat (15/4) dan Senin (18/4) lalu. 

Lanjutnya, blanko tersebut dicetak di Jakarta. Untuk itu dalam waktu dekat pihaknya akan mengirimkan Kepala Bagian (Kabag) beserta tenaga operator untuk mengambilnya. Mengenai jumlah yang diambil, sambung Suwardi, kuantitas yang akan diterima daerah nantinya ditentukan oleh teknis pusat yang membidangi urusan tersebut. 

'Mudah-mudahan dalam waktu dekat blanko tersebut tersedia,' harapnya.

Dalam kesempatan itu Dirinya kembali menegaskan, segala bentuk kepengurusan administrasi kependudukan yang diberikan pada teknis bersifat gratis. Warga yang merasa dikenakan pungu'tan biaya atas pelayanan dapat melaporkan hal tersebut secara langsung kepada pimpinan teknis, untuk kemudian ditindak'lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Warga turut dihimbau tidak menggunakan jasa perantara maupun makelar dalam kepengurusan data kependudukannya guna meminimalisir pungutan diluar ketentuan yang malah memberatkan masyarakat.

'Lebih baik langsung menyambangi dinas untuk mendapatkan pelaya'nan. Jangan gunakan jasa perantara apalagi makelar yang membebankan biaya tertentu untuk kepengurusan.' (Tbs/B-5)

Berita Terbaru