Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Akibat Mabuk Pria ini Aniaya Jukir Hingga Dituntut 2 Tahun Penjara

  • Oleh Apriando
  • 17 Oktober 2023 - 19:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - MW terdakwa dalam perkara tindak pidana penganiayaan dituntut pidana penjara selama 2 tahun pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

"Menuntut, menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana informasi terhimpun, Selasa, 17 Oktober 2023 

Perkara bermula pada 17 Juni 2023, sekitar pukul 07.00 WIB, Terdakwa bangun bekerja sebagai tukang jaga parkir di Jalan A. Yani dan sebagai kuli angkut di sebuah toko di jalan Seram. 

Terdakwa membeli kaleng Lem merk EHA-BOND dan minum minuman keras jenis gaduk. Sekitar jam 13.30 WIB, Saksi Korban mulai bekerja mengatur parkir di sekitar toko Jalan A. Yani. Dia melihat Terdakwa MW muntah dekat toko, lalu meminta Terdakwa untuk menjauh saat muntah.

Namun Terdakwa yang merasa bahwa orang-orang yang berada di dekat atau sekitarnya pada saat itu ingin mengeroyok dirinya. Terdakwa mengeluarkan pisau dan mengejar serta menusuk saksi korban J. 

Korban F yang berada di sekitar juga terlibat, dan ia pun ditusuk oleh Terdakwa. Terdakwa kemudian menyerahkan diri ke Polsek Pahandut dan mengakui perbuatannya. 

Korban J mengalami luka tusuk di pinggang belakang kanan, sementara Saksi Korban F mengalami luka tusuk di dagu. (APRIANDO/H)

Berita Terbaru