Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perusahaan Perkebunan Wajib Memberikan Plasma 20 Persen Kepada Masyarakat

  • Oleh Donny Damara
  • 21 Oktober 2023 - 14:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Komisi II DPRD Kalteng, Natalia mengatakan perusahaan perkebunan wajib memberikan plasma 20 persen kepada masyarakat.

Untuk itu ia meminta, kepada investor yang berinvestasi di Bumi Tambun Bungai supaya bisa memperhatikan hak dan kewajibannya kepada masyarakat berdasarkan undang-undang yang berlaku.

"Jika hak plasma tidak diberikan tentu itu dapat mengakibatkan gejolak yang pada akhirnya terjadi konflik. Maka dari itu sebelum itu terjadi harus bisa ducegah terlebih dahulu dengan memberikan hal masyarakat itu," katanya, Sabtu, 21 Oktober 2023.

Ia menegaskan, menjadi kewajiban bagi investor yang berinvestasi disuatu daerah mentaati aturan berlaku sesuai undang-undang, apalagi terkait plasma dan CSR sudah seharusnya diberikan.

"Intinya adanya ivestor itu harus saling menguntungkan baik bagi daerah maupun masyarakat, bukan malah sebaliknya. Ini yang semestinya harus diperhatikan oleh para investor di Kalteng," ucapnya.

Di sisi lain, dirinya juga meminta kepada pemerintah supaya dapat melakukan evaluasi terhadap perusahaan yang tidak taat dalam menjalankan aturan terutama menyalurkan hak masyarakat baik plasma maupun CSR.

"Karena yang kita inginkan itu yakni investasi yang sehat dan saling menguntungkan untuk masyarakat sekitar perusahaan, bukan malah sebaliknya, jadi apabila ada yang tidak taat aturan baiknya dievaluasi," tandasnya. (DONNY D/H)

Berita Terbaru