Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

198 Baliho Spanduk Caleg Ditertibkan

  • Oleh Pathur Rahman
  • 15 November 2023 - 06:15 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Bawaslu Palangka Raya bekerja sama dengan Satpol-PP, TNI, dan Polri berhasil menertibkan sebanyak 198 lembar baliho dan spanduk yang dipasang oleh calon legislatif (Caleg) di tiga kecamatan.

Ketiga kecamatan itu, yakni Pahandut, Jekan Raya, dan Sebangau. Tindakan penertiban dilakukan karena baliho dan spanduk tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagai Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang diperbolehkan untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat.

Ketua Bawaslu Palangka Raya, Endrawati, menjelaskan bahwa tindakan ini merujuk pada Pasal 101 dan 103 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang kemudian diatur ulang melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

 "Di Kecamatan Pahandut, berhasil ditertibkan 80 APS, di Kecamatan Jekan Raya sebanyak 76 APS, dan di Kecamatan Sebangau sebanyak 42 APS. Seluruh baliho dan spanduk ini akan diamankan di Kantor Bawaslu sebagai barang bukti," Katanya, Selasa, 14 November 2023.

Endrawati juga menegaskan kepada semua peserta pemilu agar memahami perbedaan antara sosialisasi dan kampanye. Dia mengingatkan agar peserta pemilu tidak melakukan kampanye sebelum masa kampanye resmi dimulai pada 28 November 2023.

"Penertiban ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pemilihan mematuhi aturan yang telah ditetapkan, sehingga jalannya proses demokrasi di Palangka Raya bisa berjalan dengan lancar," katanya. (PATHUR/j)

Berita Terbaru