Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bejat! Seorang Pemuda di Pangkalan Bun Tega Cabuli Anak Umur 2 Tahun

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 17 November 2023 - 16:00 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Seorang pemuda berinisial A (22) di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), tega mencabuli bocah perempuan yang masih berusia 2 tahun 9 bulan.

Perbuatan bejat tersebut dilakukan pada Rabu, 8 November 2023 lalu. Kini, dia harus berurusan dengan hukum. 

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasi Humas Polres Kobar Paindoan Siregar mengatakan, tindak pidana pencabulan di bawah umur ini terungkap setelah korban merintih kesakitan ketika buang air kecil.

"Saat itu ibu korban mau mengecek, korban tidak mau dan menangis karena korban masih merasakan sakit," ungkap Siregar saat press rilis, Jumat, 17 November 2023.

Setelah ditanyai ibu korban, bocah malang tersebut mengaku telah dicabuli tersangka. Orang tuanya lantas melakukan pengecekan, benar saja terdapat bekas memar.

"Mengetahui hal tersebut, orang tua korban pun bertanya kepada korban, hingga akhirnya korban bercerita (kejadian sebenarnya)," tutur Kasi Humas.

Setelah itu, orang tua korban membawa korban ke rumah sakit. Pihak rumah sakit kemudian memberikan saran untuk divisum. "Akhirnya orang tua korban memutuskan untuk melaporkan ke Polres Kotawaringin Barat," bebernya.

Saat jumpa pers, tersangka mengakui perbuatannya dan baru sekali dilakukan. Dalam melakukan pencabulan, tersangka mengaku menggunakan tangan. Saat ditanya alasannya, tersangka tidak menjawab dan hanya tertunduk.

Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal berlapis yakni UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Ancaman pidana paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun penjara," tegasnya. (DANANG/Y)

Berita Terbaru