Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bapenda Kalteng Ajak Masyarakat Optimalkan Kebijakan Relaksasi Pajak Kendaraan

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 29 November 2023 - 07:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng mengajak masyarakat mengoptimalkan kebijakan relaksasi denda pajak kendaraan.

Kebijakan ini berdasarkan peraturan gubernur Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Khusus Plat KH dan berlaku sampai menjelang akhir tahun pada 30 Desember 2023.

“Gratis 100 persen untuk denda tunggakan pajak, gratis bea balik nama kendaraan yang kedua, kemudian pajak progresif juga dibebaskan. Kami mengimbau masyarakat memanfaatkan momen ini,” sebut Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Kalteng, Robert Coven disela-sela rangkaian FGD di Aula Bapenda Kalteng beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan program tersebut dikeluarkan untuk tujuan meringankan beban masyarakat sekaligus melakukan perbaikan administrasi kendaraan bermotor.

Melalui pemberian keringanan pajak masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan yang tertunda tanpa terbebani dengan denda.

“Sehingga tahun depan bisa membayar pajaknya dengan normal,” tuturnya.

Robert berharap pemberian insentif bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan bisa terealisasi sesuai target.

“Karena pajak kendaraan merupakan salah satu pemberi kontribusi terbesar untuk penerimaan PAD,” tuturnya. (HERMAWAN DP/H)

Berita Terbaru