Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mengaku Anggota BIN, Pria ini Tipu ASN Asal Kapuas Hingga Rugi Rp 180 Juta

  • Oleh Pathur Rahman
  • 21 Desember 2023 - 18:45 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang pria berusia 37 tahun dengan inisial GP diringkus Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalteng, karena mengaku anggota Badan Intelijen Negara (BIN) untuk menipu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kapuas berinisial NO.

Direktur Resesrse Kriminal Khusus Polda Kalteng Kombes Pol Setyo K Heriyanto melalui Kasubdit Tipidsiber Kompol Tris Zeno Alkindi menjelaskan, kejadian ini bermula dari interaksi antara keduanya melalui aplikasi Hornet.

Pelaku, dengan modus pura-pura sebagai pejabat Badan Intelijen Negara (BIN), menawarkan bantuan kepada korban untuk mengurus mutasi dari  daerah Kabupaten Kapuas ke Palangka Raya.

"Dengan menggunakan foto-foto yang diedit bersama pejabat palsu, korban menjadi yakin bahwa GP bisa membantunya. Akibatnya, korban terus mentransfer uang ke GP dengan harapan proses mutasinya berjalan lancar," katanya, Kamis, 21 Desember 2023.

Setelah lima bulan dan total transfer sebesar Rp 180 juta, ternyata tidak ada proses yang berlangsung. Korban NO akhirnya melaporkan kejadian ini ke Ditreskrimsus Polda Kalteng. GP berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu ponsel pintar, empat buku tabungan, dan tiga kartu ATM.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang transaksi elektronik dan Pasal 378 KUHPIDANA tentang tindak pidana penipuan. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah kurungan penjara paling lama 4 tahun," pungkasnya. (PATHUR/H)

Berita Terbaru