Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perusahaan Wajib Alokasikan 1 Persen Karyawan Disabilitas

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 22 Desember 2023 - 16:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng Farid Wajdi mengingatkan kewajiban perusahaan swasta mengalokasikan satu persen untuk karyawan disabilitas.

"Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja,” ungkap Farid dalam keterangannya, Kamis malam, 21 Desember 2023.

Farid mengatakan kewajiban tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, tentang penyandang disabilitas.

Dia mengatakan Disnakertrans akan terus meningkatkan kualitas tenaga kerja di berbagai level, agar memiliki daya saing dalam program Return To Work untuk mewujudkan Kalteng makin berkah.

Farid menyebut terkait disabilitas pihaknya telah menyediakan Unit Layanan Disabilitas (ULD). Unit ini merupakan upaya dalam memfasilitasi pencari kerja yang berkebutuhan khusus atau disabilitas.

Melalui ULD, informasi tentang lowongan pekerjaan bagi disabilitas dapat tersampaikan, dan diharapkan dapat mengurangi angka pengangguran di Provinsi Kalteng. (HERMAWAN DP/j)

Berita Terbaru