Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

2 Pembunuh Ini Ditangkap Setelah Buron 10 Bulan

  • Oleh Abdul Gofur
  • 03 Mei 2016 - 13:20 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Dua pelaku pembunuhan di Desa Geragu Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan pada 26 Juni 2015 ditangkap pihak Polres Katingan setelah 10 bulan kabur.

Dua pelaku pembunuhan itu, yakni Hartono alias Anto, dan Amirson alias Mimit alias Alex, keduanya warga Desa Geragu.

Mereka berdua disangkakan melakukan pembunuhan berencana terhadap warga setempat yang juga rekan mereka, Sujiono alias Nanang.

Menurut Kapolres Katingan AKBP Tato Pamungkas Suyono saat gelar perkara di Mapolres setempat, Selasa (3/5/2016), kejadian pembunuhan itu berlangsung pada 26 Juni 2015.

"Jadi sudah sekitar 10 bulan mereka ini baru berhasil diamankan," ujar Kapolres Katingan AKBP Tato P Suyono.

Menurutnya, dua pelaku ini ditangkap pada hari dan tempat berbeda. Beberapa hari lalu polisi menangkap Hartono alias Anto di Desa Pendahara Kecamatan Tewang Sanggalang Garing (TSG). Dari keterangan Hartono ini kemudian polisi menangkap Amirson, alias Mimit, alias Alex di wilayah Kabupaten Lamandau.

Kapolres mengungkapkan, pada 26 Juni 2015 itu di Desa Geragu R002 Rw001 Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan telah dilaksanakan acara adat Tiwah di salah satu rumah warga setempat.

"Motifnya dendam karena sakit hati sehubungan pelaku (Amirson) tidak terima wajahnya dilempar kertas oleh korban pada saat acara minum bersama di acara adat Tiwah itu," kata Kapolres.

Tidak berselang lama ketika korban tengah beristirahat di depan rumah tempat acara, kedua pelaku mendatangi korban. 

Tersangka Hartono, alias Anto, menunggu di atas motor dan tersangka Amirson mendatangi korban.  Amirson yang sudah naik pitam itu lantas menusukkan keris kecil yang dibawanya ke dada korban. Korban pun meninggal dunia ditempat. Puas melukai korban, keduanya langsung kabur.

Para pelaku, ujar Kapolres melanggar pasal 240 jo pasal 55 ayat 1e dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (ABDUL GOFUR/m)

Berita Terbaru