Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Konsultan Pembangunan Sentra IKM di Seruyan Ditahan

  • Oleh Fahrul Haidi
  • 23 Januari 2024 - 19:20 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Kejaksaan Negeri Seruyan kembali menyeret tersangka baru dalam pusaran kasus dugaan korupi pembangunan Sentra Industri Kecil Menengah (IKM)  di Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan.

Setelah sehari sebelumnya, Kadis Perindagkop dan UMKM Seruyan ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Hari ini, tersangka ketiga berinisial J resmi ditahan.

Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan, Gusti Hamdani melalui Kasi Intelejen M Karyadi menyampaikan, tersangka J merupakan Konsultan Perencanaan sekaligus Konsultan Pengawas pada proyek tersebut.

“Hari ini kami kembali melakukan penahanan terhadap J yang merupakan tersangka ketiga dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Sentra IKM, “ kata Karyadi, Selasa, 23 Januari 2023.

Karyadi menjelaskan, tersangka J sebagaimana ketentuan akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini.

Dalam kasus ini, tersangka diduga melanggar Pasal 2, 3 Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1).ke 1 KUHP.

Karyadi membeberkan pada tahun 2021,  ada 7 item kegiatan pembangunan yang dilaksanakan di Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) Sungai Undang.

Pembangunan yang di kerjakan masing masing pembangunan gedung produksi, pembangunan jalan dan saluran, pembangunan Musholla, pembuatan tempat jemur, pembangunan gedung pakan, pembangunan gedung kantor dan pengadaan mesin serta peralatan produksi.

“Dari total anggaran pembangunan yang dialokasikan untuk sentra IKM pada tahun 2021, berdasarkan hasil perhitungan diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2,5 miliar," tandasnya. (FAHRUL/j)

Berita Terbaru