Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polda Kalteng Akan Panggil 23 Pemain Kalteng Putra untuk Diperiksa Terkait UU ITE

  • Oleh Pathur Rahman
  • 31 Januari 2024 - 12:56 WIB

BORNEONEWS Palangka Raya - Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Pol Djoko Poerwanto melalui Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan, 23 pemain Kalteng Putra yang diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap manajemen klub melalui media sosial Instagram saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

“Penyidik masih memanggil para saksi lainnya untuk dimintai keterangan terkait kasus ini. Penyidik juga tetap menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, proseduralisme, dan asas praduga tak bersalah dalam menangani perkara ini,” kata Erlan Munaji, Rabu, 31 Januari 2024.

Erlan Munaji menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari unggahan surat pernyataan yang ditandatangani oleh 23 pemain Kalteng Putra di akun Instagram masing-masing pada 25 Januari 2024.

Dalam surat tersebut, para pemain mengklaim bahwa manajemen klub tidak membayar gaji mereka selama dua bulan dan mengancam untuk tidak bermain di Liga 2 2023 atau 2024 jika tidak segera dibayar.

“Manajemen merasa difitnah dan dibully oleh para pemain karena keterlambatan pembayaran gaji hanya 15 hari, bukan dua bulan. Manajemen juga sudah berkomunikasi dengan para pemain dan berjanji akan membayar hak-hak mereka sesuai perjanjian. Namun, para pemain tetap memposting surat tersebut di media sosial dan membuat opini publik yang negatif terhadap manajemen,” ujar Erlan Munaji.

Atas perbuatan tersebut, manajemen Kalteng Putra melaporkan 23 pemainnya ke Polda Kalteng dengan tuduhan melanggar Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal tersebut mengatur tentang larangan menyebarkan informasi yang melanggar norma kesopanan, kesusilaan, atau yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Ancaman pidananya adalah penjara paling lama dua tahun dan atau denda paling banyak Rp 400 juta.

"Berdasarkan informasi dari Ditreskrimsus, 23 pemain ini akan dipanggil pada hari Rabu, 3 Februari 2024," terangnya. (PATHUR/H)

Berita Terbaru