Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pesan Sabu 7 Ons, Fitriansyah Dihukum 13 Tahun Penjara Plus Denda Rp1 Miliar

  • Oleh Apriando
  • 07 Februari 2024 - 11:05 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Fitriansyah, terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu seberat  786,67 gram divonis 13 tahun penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Fitriansyah juga denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.

“Menyatakan terdakwa  Fitriansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak  membeli  narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5  gram,” Vonis Majelis hakim sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut pidana penjara selama 18 tahun, denda sebesar Rp.3 Miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Dalam dakwaan Jaksa terdakwa, Fitriansyah ditangkap oleh petugas Kepolisian dari tim Ditresnarkoba Polda Kalteng pada hari Senin,  11 Juli 2023, sekitar jam 15.00 WIB di tepi Jalan Pasendang, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya.

Pada hari Senin, 10 Juli 2023, terdakwa Fitriansyah dihubungi oleh seorang yang masuk dalam daftar pencarian orang bernama Yoyo, yang menyampaikan ada pesanan sabu sebanyak 1 kilogram. Setelah beberapa komunikasi, terdakwa menghubungi Otong untuk melakukan pemesanan sabu sebanyak 1 (satu) kilogram.

Saat Otong menyampaikan bahwa hanya tersedia 8 ons sabu, terdakwa kembali mengkonfirmasi kepada Yoyo. Akhirnya, terdakwa bertransaksi dengan Rudi Mandor untuk 8 ons sabu dengan harga Rp. 720 Juta.

Terdakwa mengirimkan uang muka (DP) sebesar Rp. 61 Juta dengan uang miliknya sendiri. Kurir dari Banjarmasin kemudian tiba pada tanggal 11 Juli 2023, sekitar jam 10.00 WIB, untuk menyerahkan pesanan sabu di rumah terdakwa.

Setelah menerima pesanan, terdakwa memeriksa dan memastikan isinya, memberikan upah Rp. 20.000.000,- kepada kurir, dan menghubungi Rudi Mandor untuk mengatur pengantaran.

Saat terdakwa tiba di lokasi Jalan Pasendang, Kota Palangka Raya, sekitar jam 15.00 WIB, petugas Ditresnarkoba Polda Kalteng yang telah mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran sabu, menangkap terdakwa.

Dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, dan ditemukan barang bukti berupa 8  paket kristal sabu, handphone, uang tunai, dan tas slempang. Barang bukti sabu kemudian ditimbang dengan berat bersih 786,67 gram. (APRIANDO/j)


TAGS:

Berita Terbaru