Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPU Kobar Musnahkan Suara Rusak dan Sisa Dengan Cara Dibakar

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 13 Februari 2024 - 22:20 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Barat (Kobar), menggelar pemusnahkan surat Pemilu 2024, yaitu surat suara yang rusak maupun sisa di halaman Kantor KPU setempat, pada Selasa, 13 Februari 2024, sore.

Hadir dalam pemusnahan surat suara tersebut Wakapolda Kalteng Brigjen Pol Muhamad Agung Budijono, Pj Bupati Kobar Budi Santosa, Ketua KPU Kobar Chaidir unsur Forkopimda Kobar, Bawaslu Kobar dan jajaran Komisioner KPU Kobar.

"Hari ini kami musnahkan surat suara lebih, baik yang kondisinya rusak maupun yang kondisi baik. Tujuannya agar surat suara tersebut tidak bisa disalahgunakan," ujar ketua KPU Chaidir.

Lanjutnya, adapun jumlah surat suara pemilu yang dimusnahkan hari ini diantaranya, surat suara pemilu Presiden 194 lembar, DPR RI 1.200 lembar DPD RI 449 lembar, DPRD Provinsi  652 lembar dan DPRD Kabupaten 804 lembar.

"Kegiatan pemusnahan surat suara rusak maupun sisa ini disaksikan oleh Wakapolda Kalteng, Forkopimda Kobar dan Bawaslu agar diketahui bahwa tidak ada lagi surat suara di gudang," ujarnya.

Pemusnahan suara, lanjut Ketua KPU, harus dilakukan sehingga tidak ada prasangka bahwa pihaknya akan melakukan penggelembungan suara maupun penambahan surat suara.

"Dengan berakhirnya pemusnahan ini, maka sesuai dengan SOP kita telah melakukan tahapan penyerahan logistik untuk pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024," pungkasnya. (DANANG/H)

Berita Terbaru