Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

TPS 135 Menteng Diduga Tolak Pencoblos Jalur KTP Elektronik

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 14 Februari 2024 - 20:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Beberapa warga mengaku kecewa lantaran tidak bisa mencoblos di TPS 135 Menteng menggunakan jalur KTP elektronik.

Seperti diungkapkan Santoso, warga RW VIII Kelurahan Menteng, Palangka Raya. Ia mengaku sudah datang sesuai dengan jadwal antara pukul 12.00-13.00 WIB namun ditolak Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

"Katanya ditolak karena tidak ada undangan jadi tidak bisa mencoblos. Harus pakai undangan," sebut dia, Rabu, 14 Februari 2024.

Padahal, lanjut dia, temannya di TPS lainnya bisa mencoblos hanya menggunakan KTP elektronik berdasarkan domisili.

Hal sama disampaikan Reni, warga setempat yang mengaku kesulitan mendapat hak mencoblos di TPS tersebut karena hanya berbekat KTP.

"Tidak bisa nyoblos gaes, tidak terdaftar katanya," tulisnya singkat melalui laman sosialnya.

Terpisah, Ketua KPPS 135 Menteng John Ferdianto mengatakan, timnya tidak membatasi ataupun menolak pemilih berdomisili menggunakan KTP elektronik.

"Kami terima pencoblos dengan KTP," tuturnya melalui telepon.

Ia memgatakan memang ada beberapa orang yang tidak bisa mencoblos karena terkendala batasan waktu pencoblosan khusus KTP elektronik.

"Tadi memang ada yang kami tolak, dia datang dan menemui staf saya. Saya sibuk nulis tadi, pas datanya sampai ke saya waktunya sudah habis, di sana juga ada tim panwas tadi," tuturnya. (HERMAWAN DP/H)

Berita Terbaru