Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kasus Korupsi Agrotama Mandiri, Kejari Siapkan Akuntan

  • Oleh Raden Aryo Wicaksono
  • 17 Mei 2016 - 14:15 WIB

BORNEONEWS, Kotawaringin Barat - Kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan Perusahaan Daerah (PD) Agrotama Mandiri, milik Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), diduga menyebabkan kerugian keuangan negara yang tak sedikit. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Bun berencana merangkul ahli keuangan atau akuntan untuk mengejar jumlah kerugian negara atas investasi daerah sebesar sekitar Rp7,5 miliar, yang hilang dalam permodalan perusahaan itu.

Kepala Kejari Pangkalan Bun, Bambang Dwi Murcolono, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelejensi, Teuku Azhari mengatakan, pendalaman kasus PD Agrotama Mandiri masih terus berjalan. Senin (16/5/2016), Kejari Pangkalan Bun melanjutkan pemeriksaan, tahap kedua, terhadap tersangka R, yang diduga mantan petinggi di PD Agrotama Mandiri. "Hari ini (16/5) kita lanjutkan pemeriksaan yang kedua terhadap tersangka. Pemeriksaan pertama Kamis (12/5) kemarin baru hal-hal umum saja. Yang memeriksa Kasi Pidsus (pidana khusus).

Selain memeriksa tersangka, Azhari mengaku masih terus mengumpulkan berbagai bahan yang bisa dijadikan bukti tambahan dan mengejar jumlah kerugian negara atas pengelolaan badan usaha milik daerah (BUMD) itu. Sejauh ini kerugian negara yang sudah terhitung baru sebesar Rp130 juta, dalam bentuk utang. "Diperkirakan itu (kerugian negara) masih akan bertambah jumlahnya. Makanya saat ini masih kita kejar terus."

Rencananya, Kejari Pangkalan Bun akan menggandeng ahli keuangan untuk mengejar jumlah kerugian negara atas investasi daerah untuk permodalan PD Agrotama Mandiri. Sebab, dari pemeriksaan yang dilakukan kepada 25 orang beberapa waktu lalu, diketahui sejak daerah mengucurkan anggarannya pada 2009 hingga 2012, perusahaan hanya sekali melakukan audit keuangan. "Harusnya tiap tahun diaudit. Tapi ini hanya di tahun 2012. Ahlinya masih kita siapkan."

Selain ahli keuangan, Kejari Pangkalan Bun juga akan menyiapkan ahli industri dan produksi untuk memeriksa kegiatan usaha yang dijalankan PD Agrotama Mandiri. Nantinya, pemeriksaan terkait kasus ini juga akan dilakukan di lapangan, di lokasi pabrik bekas pengolahan jagung dan pakan unggas di PD Agrotama Mandiri.

Sebelumnya, R yang kuat mengarah pada inisial nama salah satu mantan Direktur PD Agrotama, Reza Andriadi, ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Februari 2016. R terjerat pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor karena diduga telah menyebabkan kerugian negara. Saat menjabat direktur di badan usaha milik daerah (BUMD) besutan eks Bupati Kobar, Ujang Iskandar itu. Sejak 2009 hingga meletakkan jabatannya sekitar 2015. (RADEN ARIYO/N).

Berita Terbaru