Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelatihan Akuntansi Koperasi Bagi 40 Anggota Koperasi

  • 17 Mei 2016 - 12:45 WIB

BORNEONEWS, Kapuas - Pelatihan Akuntansi Koperasi diselenggarakan untuk lebih memahami pentingnya pengelolaan akuntansi keuangan.

Kepala Dinas Perindustrian perdagangan Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah Kabupaten Kapuas, Teras Suin mengatakan, kegiatan pelatihan akuntansi koperasi  bagi pengurus koperasi merupakan salah satu rangkaian kegiatan progaram Perindagkop UMKM Kabupaten Kapuas tahun 2016. Tujuannya, memberikan pemahaman secara mendalam tentang bagaimana cara menerapkan akuntansi koperasi secara baik dan benar untuk Koperasi Simpan Pinjam (KUP ) maupun Usaha Simpan Pinjam (USP) sesuai ketentuan dan peraturan.

"Sangat perlu diberikan pelatihan akuntansi koperasi bagi KUP dan USP dalam pengelolaan manejeman keuangan, sehingga nantinya anggota koperasi lebih memahami sistem manejeman pengelolaan keuangan serta transparasi bagi seluruh anggota koperasi," kata Angan Antil Sekertaris Perindagkop membacakan sambutan kepala Dinas saat membuka kegiatan tesebut di aula Perindagkop, Senin(16/5/2016) pagi.

Anang Antil mengungkapkan, Akuntansi Koperasi merupakan upaya untuk pengelolaan keungan koperasi dengan baik dan benar berdasarkan peraturan menteri nomor 04/Men/KUMKM/VII/2012 tentang pedoman akuntansi koperasi sangat jelaskan di sebutkan dalam rangka pengembangan usaha simpan pinjam.

Berdasarkan peraturan tentang pedoman akutansi koperasi, jelas disebutkan dalam rangka pengembangan kegiatan usaha simpan pinjam wajib menerapkan akutansi berdasarkan standar akuntansi Indonesia dan melakukan pengawasan. 'Salah satunya dalam tujuan pengawasan itu, dalam rangka memelihara ketertiban pengelolaan keuangan koperasi yang bersangkutan,' ungkapnya.

Ketua pelaksanaan kegiatan pelatihan Akuntansi keuangan Koperasi Suryadi menambahkan, untuk memudahkan bagi pengurus koperasi melaksanakan akuntansi koperasi, diberikanlah pelatihan dalam rangka memahami ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan. Sehingga dengan demikian diharapkan adanya persepsi yang sama bagi seluruh pengurus dan Pembina koperasi.

'Pelaksana akuntansi koperasi pada prinsipnya merupakan kepentingan dari anggota koperasi sebagai pemilik, pengelola SKP/USP koperasi, pengurus koperasi, pengawas, pengguna jasa KSP/USP yaitu penyimpan dan peminjam dan pemerintah sebagai pembina dan pengawas,'imbuhnya.

Ia berharap,apabila pelaksana akuntansi koperasi dapat dilaksanakan secara baik dan benar oleh koperasi, hasil koperasi tersebut sudah memenuhi standar akuntansi Indonesia yang dapat dijadikan sebagai masukan bernilai tinggi bagi perkembangan gerakan koperasi Indonesia. "Kita sangat berharap Koperasi yang ada di Kabupaten Kapuas sudah memantapkan sistim  akuntansi koperasi indonesia,sebgai motor penggerak kemajuan sistim manejeman keuangan lebih tertib lagi," pungkasnya. (DEMMY NAPOLEON/N).

Berita Terbaru