Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satlantas Polres Kotim: 883 Pelanggaran Lalu Lintas Lewat ETLE Mobile

  • Oleh ANTARA
  • 16 Maret 2024 - 12:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit  - Satlantas Polres Kotawaringin Timur mencatat ada 883 pelanggaran lalu lintas di Kota Sampit yang terdeteksi sejak tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile beroperasi.

ETLE Mobile mulai diterapkan 1 Januari 2024, sejak itu ada 883 pelanggaran yang terdeteksi,” kata Kepala Satlantas Polres Kotim, AKP Firdaus Canggih Pamungkas di Sampit, Sabtu, 16 Maret 2024.

Ia melanjutkan, dari jumlah tersebut yang sudah terkonfirmasi ada 391 pelanggaran. Hal ini dikarenakan masih banyak masyarakat yang belum paham terkait prosedur tilang elektronik.

Kendati begitu, pelanggaran tetap ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku karena sebelumnya Satlantas telah melaksanakan sosialisasi terkait ETLE Mobile kepada masyarakat.

“Langsung kami tindak sesuai prosedur, karena kami juga sudah melaksanakan sosialisasi sebelumnya, contohnya dengan datang ke sekolah maupun melalui media sosial,” ujarnya.

Terkait jenis pelanggaran yang terdeteksi antara lain, tidak menggunakan helm 796, teknis 11, tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt 23, menerobos lampu merah 19, melanggar rambu atau marka jalan 15, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sah 18, dan menggunakan handphone saat berkendara 1 pelanggaran.

Selayaknya suatu pelanggaran pasti ada sanksi yang dikenakan. Oleh sebab itu, Canggih mengingatkan masyarakat, khususnya pengendara yang terkena dan menerima surat tilang elektronik agar segera melakukan konfirmasi ke Satlantas Polres Kotim.

Apabila, hingga hari kesembilan surat tilang elektronik itu dikirimkan dan yang bersangkutan belum melakukan konfirmasi maka STNK kendaraan yang terdeteksi saat melakukan pelanggaran diblokir.

Selain konfirmasi, pelaku pelanggaran juga diwajibkan membayar denda tilang, jika hingga hari ke 16 denda belum dibayar maka sanksinya sama, yakni STNK diblokir. Jika STNK diblokir artinya kendaraan akan menjadi bodong alias tidak bisa dikendarai secara legal, karena tidak memiliki surat-surat yang berlaku.

“Terlepas dari itu, kami mengimbau masyarakat agar mari kita bersama-sama mewujudkan budaya tertib berlalu lintas demi keamanan dan kenyamanan sesama pengguna jalan,” katanya.

Berita Terbaru