Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gugatan Bupati Kotim Terkait Masa Jabatan Dikabulkan MK, Tidak Ada Pj

  • Oleh Dewi Patmalasari
  • 25 Maret 2024 - 13:15 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Gugatan Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor terkait masa jabatan dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Alhamdulillah berkah bulan puasa, keputusan MK atas gugatan kami terhadap masa jabatan kepala daerah hasil pilkada 2020 dikabulkan, tidak jadi berakhir 31 Desember 2024," kata Halikinnor, Senin, 25 Maret 2024.

Ia mengatakan, masa jabatannya bersama Wakil Bupati Irawati berlanjut sampai dilantiknya kepala daerah hasil pemilihan 2024. Sehingga, tidak ada penjabat bupati (Pj) yang ditunjuk sampai pelantikan kepala daerah hasil pilkada serentak.

"Kalau pilkada tetap berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan, yang kami gugat hanya masa jabatan," tandasnya.

Halikinnor bersyukur atas putusan tersebut. Sehingga dapat memaksimalkan kinerja pemerintahannya dengan masa jabatan yang tersisa.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan 11 kepala daerah hasil Pilkada 2020. Hasilnya, masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 batal berakhir pada tahun 2024. Putusan perkara nomor 27/PUU-XXII/2024 tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Rabu, 20 Maret 2024. (DEWI PATMALASARI/H)

Berita Terbaru